Cara Mengurus Bea Cukai dan Pajak Barang Import

Spread the love

Belakangan ini, cukup banyak bisnis yang memanfaatkan jasa import China Indonesia untuk mendapatkan produk import dengan harga yang terjangkau. Namun, pengiriman import di Indonesia diatur Bea Cukai dan ada beberapa barang import yang mengharuskan Anda membayar sejumlah biaya.

Pada dasarnya, bea cukai merupakan pungutan pemerintah dari barang import maupun eksport pada barang-barang dengan karakteristik tertentu. Sebagai pebisnis, Anda harus memahami langkah-langkah pengurusan di bea cukai.

Dokumen Pengurusan Bea Cukai

Terdapat beberapa dokumen yang harus Anda persiapan saat melakukan proses import maupun eksport. Keduanya memiliki persyaratan yang berbeda, namun secara umum berikut ini dokumen yang dibutuhkan.

Invoice

Invoice berguna untuk memperlihatkan nilai barang yang akan Anda kirimkan. Di dalamnya terdapat informasi mengenai penerima, pengirim, harga barang, jumlah barang, dan deskripsi barang. Dokumen ini harus bisa Anda tunjukkan kepada pihak bea cukai.

Bill of Lading

Fungsi dari bill of lading adalah sebagai bukti pengiriman barang. Dokumen ini diterbitkan oleh perusahaan pengangkut sebagai bukti telah menerima barang. Ini dimaksudkan barang tersebut dikirimkan ke lokasi tujuan dan menyerahkan kepada orang yang sudah ditunjuk.

Packing List

Packing list merupakan dokumen yang berisi catatan rinci terhadap barang-barang yang terdapat dalam paket yang akan dikirimkan. Di dalamnya memuat informasi mengenai deskripsi barang, kuantitas, berat tiap item, dan kuantitas barang. Dokumen ini menjadi acuan Bea Cukai dalam memeriksa barang.

Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

PIB merupakan dokumen pemberitahuan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai terhadap import barang. Di dalamnya terdapat rincian informasi mengenai jumlah pajak dan bea masuk, yang wajib dibayarkan importir kepada pihak Bea Cukai.

Surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

PEB menjadi dokumen wajib yang harus diisi eksportir saat akan melakukan ekspor barang. Sebagai eksportir, Anda harus mendatangi Kantor Bea Cukai untuk membuat PEB ini, dan memberitahukan barang apa saja yang diekspor.

Langkah Mengurus Barang Impor di Bea Cukai

Jika Anda sudah mempersiapkan beberapa dokumen di atas, langkah selanjutnya mengurus prosesnya. Terdapat beberapa langkah yang harus Anda ikuti sebagaimana berikut.

Pendaftaran dan Pemberitahuan Impor

Sesuai dengan penjelasan pada bagian dokumen di atas, jika Anda akan impor barang wajib menyertakan PIB (Surat Pemberitahuan Impor Barang). Caranya dengan mengajukan PIB ini kepada pihak Bea Cukai.

Fungsi PIB sebagai bentuk pemberitahuan mengenai barang yang sedang dalam perjalanan melalui jasa import China Indonesia.  Selain itu, Anda juga harus melaporkan nilai barang, jenis barang, dan tarif bea masuk yang Anda impor.

Verifikasi Dokumen

Seluruh dokumen yang Anda serahkan, seperti Bill of Lading, Packing List, dan Invoice akan dilakukan verifikasi. Tahap ini bertujuan memastikan barang impor sudah sesuai dokumen dan tidak terdapat pelanggaran regulasi yang berlaku. Jika dibutuhkan, pihak Bea Cukai bisa melakukan pemeriksaan fisik barang import, guna memastikan barang sudah sesuai.

Pembayaran Bea Masuk

Apabila semua dokumen telah disetujui, maka importir harus membayar biaya bea masuk dan juga pajak impor. Ini disesuaikan jenis barang dan nilai barang yang akan Anda import. Besaran ini dihitung sesuai tarif yang diberlakukan di negara tujuan. Cara pembayaran biaya bea masuk dan pajak impor ini melalui sistem pembayaran yang tersedia di Bea Cukai.

Pengeluaran Barang

Seluruh langkah di atas telah selesai, termasuk verifikasi dokumen. Selanjutnya, pihak Bea Cukai memberi izin pengeluaran barang dari pelabuhan atau pun gudang Bea Cukai. Barang tersebut langsung diserahkan pada importir agar lanjut ke proses distribusi.

Berapa Biaya Bea Cukai?

Barang impor yang memiliki nilai pabean kurang dari USD 3, maka tidak dikenakan biaya bea masuk. Namun hanya dikenakan PPN yang nilainya 11 persen. Sementara untuk barang dengan nilai pabean USD 3 sampai USD 1500, bea masuk yang dikenakan sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen.

Jika nilai barang pabean melebihi USD 1500, dikenakan biaya bea masuk, PPN, dan juga PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor), yang mencakup PPh 22 dan PPnBM. Penerima barang juga wajib menyampaikan PIB kepada pihak Bea Cukai. Ini digunakan untuk menghitung nilai besaran pajak yang wajib dibayarkan.

Meskipun demikian, ada beberapa barang yang memiliki tarif khusus untuk melindungi produsen yang ada di dalam negeri. Misalnya tas tertentu dengan biaya bea masuk 15 persen sampai 20 persen. Sepatu khusus dengan biaya bea masuk sebesar 15 persen sampai 25 persen. Produk tekstil yang terkena tarif PPN 11 persen. Seluruh barang khusus ini juga terkena PPh 22 dengan besaran 7,5 persen sampai 10 persen.

Siapa yang Harus Membayar Bea Cukai?

Ketika Anda melakukan pembelian barang dari luar negeri melalui jasa import China Indonesia, pertanyaan yang muncul pasti mengenai bea cukai. Nah, pihak yang harus membayarkan biaya bea cukai dan pajak impor adalah badan usaha ataupun perorangan yang membeli barang impor.

Katakanlah Anda akan membuka bisnis jual elektronik dari China, pembelian tentu dilakukan dengan cara impor. Sebagai badan usaha, Anda harus membayarkan sejumlah biaya bea cukai dan juga pajak atas elektronik yang dipesan tersebut.

Nah, itulah penjelasan mengenai cara mengurus bea cukai dan pajak barang pembelian dari jasa import China Indonesia. Persiapkan berbagai dokumen persyaratan untuk memudahkan proses ini. Anda juga bisa menghitung sendiri besaran bea masuk dan pajak melalui persentase di atas.